JAKARTA, KOMPAS.com-Menikah adalah impian setiap manusia terutama wanita, terbayang segala keindahan saat menjalani bahtera rumah tangga. Namun, ternyata tidak semua pernikahan membawa kebahagiaan.
"Tidak semua pernikahan membawa kebahagiaan, ada beberapa yang justru merugikan kaum perempuan," ujar Azriana, ketua Sub Komisi Pemulihan Komnas Perempuan yang ditemui setelah peluncuran dan diskusi buku Memecah Kebisuan: Agama Mendengar Suara Perempuan Korban Kekerasan demi Keadilan, di Hotel Harris, Jakarta Rabu (22/4).
Pertama, lanjut Azriana, adalah pernikahan siri ataupun kawin kontrak. Pada pernikahan ini, tidak ada surat-surat yang mengesahkan terjadinya pernikahan. "Jika terjadi sesuatu, laki-laki dapat pergi begitu saja. Istri tidak dapat menuntut apa-apa, karena tidak ada dasar hukum yang kuat," kata dia.
Kedua adalah Poligami, pada pernikahan poligami suami dapat memilki beberapa istri dalam waktu yang sama. Azriana mencontohkan, ada seorang suami yang ditinggal istri menjadi TKW (Tenaga Kerja Wanita) di daerah Arab. Karena alasan ditinggal sang istri, maka suami tersebut menikah lagi. "Pria tersebut menikah sampai empat kali, dan keempat istrinya menjadi TKW untuk mencukupi kebutuhan hidup pria itu," kata dia.
Yang ketiga, lanjut Azriana, adalah pernikahan paksa yang dilakukan karena alasan adat. Masih banyak orangtua yang menjodohkan anaknya, sehingga mau tidak mau anak mengikuti kemauan orangtua mereka. Pernikahan pun dilangsungkan dibawah paksaan. Rumah tangga yang didasari oleh paksaan, jarang menjadi rumah tangga yang harmonis, kekerasan terhadap istri sering juga terjadi dalam pernikahan ini.
Selanjutnya adalah pernikahan cinta buta, yang banyak terjadi di daerah Nangroe Aceh Darussalam. Pada pernikahan ini, dinilai terdapat indikasi perdagangan manusia. Setelah suami memberikan talak tiga pada istrinya, untuk kembali lagi maka istri tersebut harus menikah lagi.
"Di situlah terjadi trafficking, seorang istri harus membayar pria untuk dinikahi sebentar, baru bisa kembali dengan suaminya lagi," kata Azriana.
Dan yang terakhir, terangnya adalah cerai gantung. "Pada kasus pernikahan ini, status seorang perempuan dibuat tidak jelas. Ia sudah tidak dibiayai oleh suami, hak-haknya tidak diberikan lagi. Namun, statusnya juga tidak dicerai," terangnya.
Sunday, July 26, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment